BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI LIMAU SOSIALISASIKAN PERDA AKB KEPADA MASYARAKAT
PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Nagari Malai V Suku Polsek Sungai Limau, Polres Kota Pariaman Bripka Indel Supriadi, menyambangi warga binaannya memberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, serta mensosialisasikan perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada warga binaanya."Selain melakukan sosialisasi pencegahan Virus Covid-19, kita juga menghimbau warga untuk mematuhi Perda AKB Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa didenda sampai dipidana kurungan sesuai aturan pasal-pasal yang ada dalam Perda tersebut," kata Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan. SH melaui Bhabinlamtibmas Nagari Malai V Suku Bripka Indel Supriadi. 01 Oktober 2020.
Dikatakan Bripka Indel Supriadi melalui kegiatan ini disampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemprov Sumbar tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. “Informasi ini pun kita sampaikan secara door to door pada masyarakat," ungkapnya
Ia mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, menggunakan masker merupakan suatu keharusan, agar terhindar dari virus corona. Oleh sebab itu kita mulai sosialisasi kepada masyarakat, menyampaikan pesan agar keluar rumah wajib memakai masker, sekaligus mensosialisasikan ada Perda kalau tidak pakai masker ada sanksi administratif, sanksi pidana dan kurungan penjara,” katanya mengakhiri (*)
0 Comments