BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI LIMAU EDUKASI PEDAGANG IKAN TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU
Banyaknya pedagang pasar tradisional yang terjangkit virus corona, menjadikan pasar sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona itu, pemerintah bersama kepolisian telah pula menerapkan langkah dan strategi untuk memutus penyebaran virus tersebut. Salah satunya dengan cara meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan imbauan tentang bahaya dari penyebaran virus itu.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau Bripda Mulyadi Selasa 27 Oktober 2020, ia bersama perangkat Nagari kuranji Hilir menyambangi para pedagang ikan dipasar tradisional Sungai Limau dalam rangka mensosialisakan penerapan hidup bersih dan sehat agar terhindar dari penyebaran virus yang mematikan itu.
Selama giat tersebut Bripda Mulyadi juga memberikan imbauan mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Saat itu Bripda Mulyadi menyampaikan pada pedagang ikan dipasar tradisional Sungai Limau itu apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda bahkan sampai ada sanksi kurungan.
"Ada beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut mengatur tentang kewajiban, seperti Pasal 106 yang berbunyi : Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum itu terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah yang terkait, kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota," ujar Bripda Mulyadi (*)
0 Comments