DALAM HITUNGAN JAM SAT NARKOBA POLRES PADANG PANJANG KEMBALI "GULUNG" PELAKU NARKOBA
Buktinya, berselang beberapa jam usai menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering pada Kamis 22 Oktober, personel Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering, pada Kamis dini hari 23 Oktober 2020, jam 03.00 WIB.
Tersangka yang berinisial RA (21 tahun) itu dutangkap personel Sat Narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Kepada Pionir Jumat sore 23 Oktober 2020.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati SH, MH mengatakan, tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Pada hari Kamis 22 Oktober 2020 sekira jam 23.30 WIB personel Sat Narkoba dan Timsus Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya RA ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering dan sabu.
Kemudian selanjutnya sekira jam 03.00 WIB team lansung mendatangi rumah tersangka RA, di Kelurahan Balai Balai," ungkap Witrizawati.
Dikatakan, awalnya tersangka mengelak dan mengaku tidak memiliki narkoba. Namun Setelah tim melakukan pemeriksaan kedalam kamar tersangka RA, petugas menemukan satu paket ganja kering dan tiga paket kecil sabu yang terletak di atas kasur di dalam kamar tersangka.
Disaksikan oleh anggota Polsek Padang Panjang dan kedua orang tua RA, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut.
"Tersangka RA ditengkap bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik, tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik klap dan plastik bening, satu pipet warna bening, satu gunting warna gagang pink dan kuning serta satu unit hp merek Vivo Y93 warna biru," kata AKP Witrizawati SH, MH menjelaskan. (Firman Sikumbang)
0 Comments