DI KOTA PARIAMAN PELAKSANAAN RESEPSI PERNIKAHAN HARUS SESUAI PROTOKOL KESEHATAN
Hal ini disampaikan oleh Padal Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang saat mensosialisasikan aturan pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 pada Selasa 27 September 2020
Dikatakannya, bahwa Penerapan protokol kesehatan bagi warga yang mengelar resepsi pernikahan, juga harus dikoordinasikan dengan tim gugus tugas penanganan covid-19 Balikota Pariaman, Camat, dan wali Nagari/ kelurahan setempat.
Setidaknya memberikan informasi bahwa akan dilaksanakan pesta pernikahan atau resepsi pernikahan. Agar pada pelaksanaan resepsi pernikahan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, imbuhnya.
"Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, disaat pelaksanaa pesta berlangsung aparat keamanan bisa memonitor pesta pernikahan itu, apakah resepsi tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan" jelasnya.
Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, jelasnya (*)
0 Comments