KAPOLRES BUKITINGGI PERINTAHKAN RAZIA MOTOR BERKNALPOT RACING

iklan adsense

KAPOLRES BUKITINGGI PERINTAHKAN RAZIA MOTOR BERKNALPOT RACING 

BUKITTINGGI, Pionir--Hingga kini keberadaan sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi dengan jenis knalpot racing masih banyak di temui di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

Modifikasi knalpot pada sepeda motor yang menggunakan knalpot racing ini kerap membuat nasyarakat terganggu oleh bunyinya yang keras dan memekakkan telinga. 

Untuk memberi rasa nyaman dan aman pada masyarakat Kapolres Bikittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH telah memerintakan para Kapolsek di jajaran Polres Bukittinggi untuk selalu melakukan razia terhadap motor yang menggunakan knalpot racing. 

Menurut Dody Prawiranegara, dari sisi hukum razia ini penting untuk dilakukan. Karena berdasarkan Peraturan Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009, tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor tipe L atau roda dua yang kapasitas mesinnya dibawah 175cc, adalah maskimal 80 desibel. 

Sedangkan untuk sepeda motor bermesin diatas 175cc, batasnya adalah 83 desibel. "Walau tidak menyebutkan motor harus menggunakan knalpot standar pabrikan, namun dalam aturan ini jelas mengatur tentang suara yang ditimbulkan oleh knalpot motor dan tidak melebihi batas batas yang telah ditentukan," terang Dody. 

Instruksi Kapolres Bukittinggi ini langsung direspon oleh para Kaplsek di jajaran Polres Bikittinggi. Buktinya pada Selasa 27 Oktober 2020, personel Kapolsek Palupuh Iptu Syafri SH bersama personelnya melakukan razia motor yang menggunakan knalpot racing, di jalan raya depan Polsek setempat. 

"Keberadaan motor menggunakan knalpot racing ini cukup mengganggu jamaah yang sedang melaksanakan shalat di masjid atau mushala, karena suara yang ditimbulkanya cukup keras dan memekakkan telinga," terang Iptu Syafri pada Pionir, Selasa sore, 27 Oktober 2020.

Dikatakannya, kendaraan yang terjaring razia langsung dikandangkan sembari menunggu proses sidang berjalan. Sementara para pemilik kendaraan tersebut diberikan sanksi tilang, dan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar. 

"Selanjutnya knalpot racing ini akan Kita musnahkan bersama Forkopinca Palupuh," ujar Iptu Syafri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments