KAPOLRES BUKITTINGGI PERINTAHKAN PARA KAPOLSEK SOSIALISASIKAN PERDA AKB 

iklan adsense

KAPOLRES BUKITTINGGI PERINTAHKAN PARA KAPOLSEK SOSIALISASIKAN PERDA AKB 

BUKITTINGGI, Pionir—Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) jajarannya, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam upaya menegakan displin penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Sumbar umumnya dan Bukittinggi khususnya. 

Dikatakan Dody, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19. 

"Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19," kata Dody Prawiranegara. 

Dikatakan Dody, pada Rabu pagi 14 Oktober 2020 ia telah memerintahkan Kapolsek IV Koto Iptu Dedi Kurnia untuk menjadi nasasumber Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020 adaptasi Kebiasaan Baru serta Tentang Covid-19 di Aula Kantor Walinagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto. 

Sementara itu Kapolsek IV Koto Iptu Dedi Kurnia yang dihubungi Pionir melalui telpon selulernya pada Rabu sore, membenarkan kalau hari itu ia baru saja menjadi narasumber Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, di Aula Kantor Walinagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto. 

Dikatakannya, kegiatan yang diikuti sekitar 50 orang peserta itu, juga dihadiri Camat IV Koto Ekko Espito, SSTP, MH, Walinagari Koto Tuo Amrizal, Kepala Puskesmas IV Koto Dr.Andi, Danramil IV Koto di wakili Sertu Arsil, tokoh masyarakat, tokoh agama Koto Tuo, Bamus Nagari, bundo kanduang dan lainnya. 

“Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat paham dan mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat menekan angka masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Iptu Dedi Kurnia. 

Ia mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan, karena di Kecamatan IV Koto itu sudah ada yang terpapar Covid-19. 

“Untuk itu dituntut kebersamaan semua pihak, baik Forkopimca, ninik mamak, Bamus, bundo kandung dan perangkat Nagari Koto Tuo untuk ikut mensosialisasi Perda Perda No 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ini kepada warganya masyarakat lainnya, guna mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Iptu Dedi Kurnia. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments