KAPOLSEK TILKAM JALANKAN INSTRUKSI KAPOLRES BUKITTINGGI
BUKITTINGGI, Pionir--Polisi bersama TNI terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 lewat Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia, tak terkecuali di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).Menurut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH pada Pionir Jumat sore 16 Oktober 2020, Polres yang dipimpinnya siap untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah musim pandemi serta mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, karena itu adalah tugas utama Polri untuk situasi saat ini.
Terkait hal itu kata Dody, ia telah memerintahkan Polsek jajarannya untuk melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum masing-masing. Seperti yang dilakukan Kapolsek Tilantang Kamang (Tilkam) Polres Bukittinggi AKP. H. Lirman, SH bersama anggota TNI dari Koramil 07 Tilkam, Camat Kamang Magek dan petugas Puskesmas Magek pada Jumat pagi.
Kata Kapolsek Tilkam AKP. H. Lirman yang dihubungi Pionir menjejelang Magrib mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukan di Simpang Koto Panjang Nagari Kamang Hilir dan Pasar Pakan Sinayan, Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku itu juga diikuti Camat Kamang Magek Rio Eka Putra, S.STP.M.Si, Danramil 07/Tilkam Kapten Inf. Suherman, Kepala Puskesmas Magek Afnaldi, SKM.MM, Wakapolsek Tilatang Kamang Ipda Henri Adriansyah.Selain itu dalam operasi yang langsung dipimpin Kapolsek Tilkam AKP. H. Lirman itu juga dihadiri Kanit Sabhara Ipda Sukardi, PS.Kanit Reskrim Aiptu Khairul Basri, SH, PS Kanit Intelkam Ipda Donny Arlen, SH serta beberapa orang Bhabinkamtibmas dan anggota TNI Koramil 07/Tilkam serta staf Camat Kamang Magek dan staf Puskesmas Magek.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kundusif di wilayah hukum Polsek Tilantang Kamang dengan menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru,” ungkap Lirman.
Dikatakannya, dalam kegiatan tersebut tim gabungan juga melaksanakan edukasi dan penyampaian protokol kesehatan dan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), seperti tidak pakai masker dan tidak jaga jarak saat beraktiitas.“Selain itu tim juga mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujar Lirman. (Firman Sikumbang)
0 Comments