KAPOLSEK X KOTO DIATAS POLRES SOLOK KOTA PIMPIN LANGSUNG OPERASI YUSTISI PERDA AKB 

iklan adsense

KAPOLSEK X KOTO DIATAS POLRES SOLOK KOTA PIMPIN LANGSUNG OPERASI YUSTISI PERDA AKB 

SOLOK KOTA, Pionir--Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar kesehatan pencegahan Covid-19 oleh DPRD Sumbar, pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan himbauan serta edukasi Covid-19 tersebut.  

Seperti yang dilakukan Kapolsek X Koto Diatas Polres Solok kota pada Kamis 01 Oktober 2020. Kapolsek X Koto Diatas Iptu Hendri, SH, Waka Polsek Iptu Samsul Bahri, Camat X Koto Diatas yang diwakili oleh sekcam Bambang Hermanto SH Serta Staf Wali Nagari Sulit Air Kasi pemerintahan Metrizal melakukan giat Penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).  

Menurut Kapolsek X Koto Diatas Iptu Hendri. SH dalam rangka pelaksanaan kegiatan OperasI Yustisi di wilayah hukumnya pada kamis 1 Oktober 2020 juga dilaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar terutama kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.  

Operasi yang juga melibatkan Wali Nagari itu kata Iptu Jhon Hendri dilaksanakan di Jalan Raya Jorong Sikungkang Nagari Sulit Air, dan Pasar Tradisional mingguan Guguak rayo Nagari Sulit Air Kecamatan. X Koto Diatas Kabupaten Solok itu dipimpin langsung oleh Kapolsek X Koto Diatas Iptu Jhon Hendri SH dan melibatkan beberapa orang personil mensasar pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, jelasnya   

Operasi ini kata Jhon Hendri menjelaskan, dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran.  

Lanjut Jhon Hendri mengatakan operasi Yustisi yang dilakukan itu merujuk kepada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019 tentang manajemen dan Standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020 tentang pelaksanaan operasi Yustisi Penggunaan masker, Pergub nomor :37 tahun 2020 tentang tatanan baru produktif dan aman covid 19 dan Perbup Nomor : 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, katanya. 

Iptu Jhon Hendri berharap apa yang telah dilakukan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta lebih hati-hati, karena ke depan setiap pelanggaran protokol kesehatan ada sanksinya, sesuai yang diatur Perda AKB. (Tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments