LAGI, POLRES PARIAMAN KOTA TANGKAP PELAKU JUDI TOGEL
Buktinya, pada Kamis 29 Oktober 2020 personel Sat Reskrim Polres Pariaman kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar togel berinisial AF (32 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penangkapan terhadap tersangka AF ini dibenarkan Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo SH pada Pionir, Jumat siang, 30 Oktober 2020.
Dikatakan Elvis Susilo, penangkapan yang dilakukan team Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa adanya permainan judi jenis togel di Kelurahan Lohong, Kecanatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Ditambahkanya, pelaku ditangkap bersama barang bukti dua buah buku tulis untuk merekap nomor togel, satu unit HP Android merek Samsung J3 warna hitam dan satu unit HP Nokia N100 warna hitam dongker, dan uang tunai dengan jumlah Rp145 ribu.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pariaman guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Elvis Susilo. (Firman Sikumbang)
0 Comments