PADAL SHIFT 1 POS COVID-19 BALAI KOTA PARIAMAN AJAK WARGA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN YANG BAIK DAN BENAR

iklan adsense

PADAL SHIFT 1 POS COVID-19 BALAI KOTA PARIAMAN AJAK WARGA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN YANG BAIK DAN BENAR. 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Setelah dimulainya tatanan kehidupan era baru atau new era di Provinsi Sumatera Barat, maka masyarakat dapat beraktifitas kembali secara normal dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar sesuai apa yang menjadi himbauan dari pemerintah. 

Tahap awal tatanan kehidupan era baru ini sejak 9 Juli 2020 lalu telah dibuka seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan. 

Dalam pelaksanaannya kata perlu pengawasan yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktifitas. Karena harus dimaklumi belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi Pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Padal Sift 1 Posko penanganan pencegahan Covid- 19 Kota Pariaman Ipda Satria Agus menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama menekan potensi penularan COVID-19 dalam segala aspek termasuk perkantoran, pertokoan dan pasar, katanya 

Ipda Satria Agus mengatakan, faktor utama menyebabkan penularan virus Corona atau Covid-19 adalah tidak disiplinannya masyarakat tentang protokol kesehatan. 

Melihat fakta itu Padal Sift 1 posko penanganan pencegahan Covid -19 kantor Balai Kota Pariaman bersama anggota TNI, Sat Pol PP, Dishub, BPD Kota Pariaman dan petugas Dinas Kesehatan Kota Pariaman melakukan patroli gabungan Pendisiplinan Penerapan SOP Kesehatan Kelurahan Jawi-jawi 1 kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.

Menurut Ipda Satria Agus , dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar.  

"Patroli gabungan itu kata Ipda Satria Agus menyasar tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah hukum Polres kota Pariaman seperti kedai kopi, tempat angkringan, SPBU, dan berbagai tempat keramaian lainnya, agar masyarakat sadar akan sangat pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ujarnya mengakhiri ( Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments