PANWASCAM SUNGAI BEREMAS BERSAMA TNI – POLRI TERTIBKAN APK

iklan adsense

PANWASCAM SUNGAI BEREMAS BERSAMA TNI – POLRI TERTIBKAN APK

PASAMAN BARAT, Pionir—Seperti diketahui sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menetapkan nomor urut lima pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat di Aula Kantor KPU Pasaman Barat, Kamis 24 September 2020, masyarakat sudah banyak menjumpai baliho dan spanduk calon kepala daerah yang terpajang di berbagai lokasi di kabupaten itu. 

Namun saat itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat tidak dapat berbuat apa-apa karena tahapan pilkada belum dimulai. Tapi kini, pasca pengundian nomor urut dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat mulai melaksanakan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang sebelum waktunya atau mendahului tahapan yang telah ditentukan. 

Seperti yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat 9 Oktober 2020. Saat itu Ketua Panwascam Sungai Beremas , Alhapiz beserta 4 orang anggotanya dibantu oleh personel Polsek Sungai Beremas dan anggota TNI dari Koramil 07 Ujung Gading melakukan penertiban alat peraga calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang tidak sesuai dengan aturan KPU. 

Penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU itu diakui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman, SH kepada Pionir, Sabtu 10 Oktober 2020. “Benar, pada hari Jumat kemarin personel Polsek Sungai Beremas bersama anggota TNI dari Koramil 07 Ujung Gading ikut mendampingi Panwascam Sungai Beremas dalam menertibkan alat peraga kampenye yang tidak sesuai aturan KPU,” ungkap Alfian Nurman. 

Dikatakan Alian, penertipan APK itu dilakukan karena KPU telah menetapkan sejumlah metode kampanye untuk Pilkada Serentak 2020. 

Beberapa metode diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. 

Dikatakan Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

“Usai dilakukan penertiban, selanjutnya alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan itu dibawa ke kantor panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan atau Panwascam,” ungkap Iptu Alfian Nurman. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments