PERSONIL POLSEK KAMPUNG DALAM DAMPINGI PANWASCAM TERTIBKAN APK
PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang diduga pemasangannya menyalahi aturan, di sejumlah titik didaerah tersebut. Sabtu 3 Oktober 2020.Kegiatan penertiban APK tersebut melibatkan personil Polsek Kampung Dalam, TNI Sat Pol PP, Sekcam Kecamatan V Koto Timur Beniman, SE, Kanit Intel Aipda Nofran, Bhabinkantibmas Limau Purut Aipda Nurul Ikhwan, Bhabinkamtibmas Kudu Ganting/barat Brigadir Razul Yasir Babinsa Kudu Ganting Dan Babinsa Limau Purut Serka Sony dan Sertu Yonedi serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Kapolsek Kampung Dalam AKP Kasman S. Sos. MH mengatakan, kegiatan penertiban APK ini difokuskan untuk pemasangan diluar zona yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Padang Pariaman.Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan dan diharapkan kepada peserta Pemilu untuk dapat lebih memahami aturan atau regulasi yang ada, kata Kasman.
“Kami mengimbau peserta Pemilu taat aturan, jangan sampai pemasangan APK membuat daerah ini kumuh. Ada aturan pemasangan yang harus ditaati, ” tegasnya. (*)
0 Comments