POLRES BUKITTINGGI SIAPKAN TIM "PANANGKOK" PELANGGAR PROKES

iklan adsense

Polres Bukittinggi Siapkan Tim "Panangkok" Pelanggar Prokes 

BUKITTINGGI, Pionir--Ke depan masyarakat Kota Bukittinggi tak bisa lagi sekehendak hatinya melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar Rumah. Sebab Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) telah menyiapkan tim khusus yang bertugas untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kota tersebut. 

Tim khusus itu diberinama Tim Panangkok Pelanggar Protokol Kesehatan. Bahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K, M.H juga menyiapkan ruangan khusus bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut. Tim khusus ini sudah mulai bisa bergerak melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bukittinggi. 


Sebab, pada Kamis, 15 Oktober 2020, Kapolres Bukittinggi telah menyerahkan dan melakukan pemasangan rompi Tim Panangkok Pelanggar Protokol Kesehatan jajaran Polres Bukittinggi, kepada perwakilan Kapolsek dan Personil Polres Bukittinggi, bertempat di halaman Mapolres Bukittinggi.

“Tujuan disiapkan Tim khusus ini supaya pelanggar-pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 6 tahun 2020 yang sudah diregistrasi di Kemendagri bisa ditindak sesuai aturan dalam Perda tersebut, seperti sanksi administratif, denda, kerja sosial atau penegakan hukum,” kata Dody. 

Kapolres Bukittinggi ini berharap sebutan Tim Panangkok Pelanggar Prokes ini bukan hanya dijadikan slogan saja, akan tetapi dituntut peningkatan kegiatan pendisiplinan masyarakat yang selama ini telah dilakukan jajaran Polres Bukittinggi dengan bekerja sama dengan TNI dan unsur pemerintah daerah dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat. 

Ia pun menegaskan, Polda Sumbar khususnya Polres Bukittinggi mendukung penuh program pemerintah terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19. 

"Di dalam Perda 6 tahun 2020 telah ditentukan apa sanksi bagi pelanggar Prokes, baik itu sanksi sosial, administrasi dan sanksi pidananya. 

Terkait sanksi pidana, Polres Bukittinggi sudah menyiapkan ruangan khusus bagi pelanggar protokol kesehatan, terang AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments