POLRES PADANG PANJANG IMPLEMENTASIKAN INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020

iklan adsense

POLRES PADANG PANJANG IMPLEMENTASIKAN INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020 

PADANG PANJANG, Pionir—Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) siap membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kesiapan Polres Padang Panjang ini adalah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (covid-19). 

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, SIK, pada Pionir Selasa 20 Oktober 2020. "Tingginya kasus positif covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," ujar Apri Wibowo. 

Dikatakannya, Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020 itu, salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19. Karena Inpres ini berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, kata Apri Wibowo menjelaskan, maka Polres Padang Panjang tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian. 

Oleh sebab itu kata Kapolres Padang Panjang yang merupakan mantan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumbar ini pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 di wilayah hukumnya.

“Pada hari Senin pagi 19 Oktober 2020 kita baru saja melaksanakan Giat Pos Pilot Projek tentang Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di Pasar Padang Panjang,” kata Apri Wibowo. 

Menurut Apri Wibowo, ia akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut. “Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar dapat maksimal menjalankan program sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan atau kelurahan. 

Sementara itu AKP Winedri, S.Pd, MH selaku Perwira Pengendali (Padal) yang bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan pilot projek tentang implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di Pasar Padang Panjang itu, ketika di hubungi Pionir mengatakan, kegiatan tersebut dikaukan bersama dengan instansi terkait, seperti TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub),

Saat itu kata AKP Winedri, saat itu petugas gabungan masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di pasar tersebut, yang langsung diberi sanksi membersihkan fasilitas umum (Fasum). 

“Setelah membersihkan Fasum, petugas langsung membagikan masker kepada pelanggar Prokes Covid-19 yang sudah dikenakan sanksi tersebut,” ujar AKP Winedri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments