POLRES PADANG PANJANG IMPLEMENTASIKAN INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, SIK, pada Pionir Selasa 20 Oktober 2020. "Tingginya kasus positif covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," ujar Apri Wibowo.
Oleh sebab itu kata Kapolres Padang Panjang yang merupakan mantan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumbar ini pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 di wilayah hukumnya.
“Pada hari Senin pagi 19 Oktober 2020 kita baru saja melaksanakan Giat Pos Pilot Projek tentang Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dalam rangka adaptasi kebiasaan baru di Pasar Padang Panjang,” kata Apri Wibowo.
Menurut Apri Wibowo, ia akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut. “Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar dapat maksimal menjalankan program sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan atau kelurahan.
Saat itu kata AKP Winedri, saat itu petugas gabungan masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di pasar tersebut, yang langsung diberi sanksi membersihkan fasilitas umum (Fasum).
“Setelah membersihkan Fasum, petugas langsung membagikan masker kepada pelanggar Prokes Covid-19 yang sudah dikenakan sanksi tersebut,” ujar AKP Winedri. (Firman Sikumbang)
0 Comments