POLSEK BASO SAMPAIKAN MAKLUMAT KAPOLRI TERKAIT PILKADA PADA MASYARAKAT
BUKITTINGGI, Pionir—Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah dimulai semenjak bulan September lalu. Untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 Pilkada di wilayah hukumnya, Polsek Baso, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) bersama anggota TNI, Datpol PP baru-baru ini melakukan patroli gabungan dalam rangka persiapan Pilkada Serentak 2020 dan menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, di Pasar Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam.Kegiatan tersebut diikuiti Camat Baso Yogi Astaria,S.STP, Kapolsek Baso Iptu Yustian Syaiful, SH, Danramil 06/Baso Kapten Inf Rudi Candra, Waka Polsek Baso Ipda Syafrijon, Kanit Sabhara Ipda Joni, Kanit Binmas Ipda Metriza Hendri dan personel Polsek Baso lainnya.
Kapolsek Baso Iptu Yustian Syaiful pada Pionir, Jumat pagi 9 Oktober 2020 mengatakan, di saat melaksanakan patroli diberikan imbauan agar menciptakan Pilkada 2020 yang aman damai dan badunsanak, serta memberikan teguran kepada masyarakat yang berkumpul agar selalu menjaga jarak, gunakan masker dan selalu cuci tangan dengan air mengalir.
Saat itu juga disampaikan terkait Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Patroli gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat dalam menyambut Pilkada tahun 2020, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ujar Yustian Syaiful.Selain itu kata dia menambahkan, tim juga menyampaikan Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Maklumat ini perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan terbitnya Maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut,” tegas Yustian Syaif.
Ia pun menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.
Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Firman Sikumbang)
0 Comments