POLSEK BATIPUH SELATAN KAWAL KAMPANYE TERTUTUP CALON KEPALA DAERAH

iklan adsense

POLSEK BATIPUH SELATAN KAWAL KAMPANYE TERTUTUP CALON KEPALA DAERAH 

PADANG PANJANG, Pionir--Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 berbeda dari sebelumnya. Lantaran situasi rawan terhadap penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), maka pemerintah meminta pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan di seluruh tahapan Pilkada tersebut. 

Hal itu dimaksudkan guna mencegah potensi penyebaran virus tersebut. Agar pelaksanaan Pilkada tetap bisa berjalan, pemerintah dan KPU telah menetapkan berbagai aturan, mulai dari tahapan pendaftaran calon kampanye dan penyelengaraan pilkada.

Ini dilakukan agar tidak memunculkan klaster baru dalam Pilkada. Untuk itu, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polsek jajarannya menurunkan personelnya guna memastikan tahapan pilkada (kapanye) calon kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Seperti yang dilakukan Polsek Batipuh Selatan (Batsel), Polres Padang Panjang pada Jumat siang 30 Oktober 2020. Kata Kapolsek Batipuh Selatan Iptu Jhon Hendri SH pada Pionir, Sabtu pagi, pada hari itu personel Polsek Batsel bersama TIM 2 OMB Res Padang Panjang dibawah pimpinan Kasubag Sapras AKP Raflis melakukan pengawalan kegiatan kampanye tertutup calon Wakil Gubernur Sumbar namor urut 3, Dr Genius Umar, S.Sos. M.Si di Kecamatan Batipuh Selatan. 

Kepada Pionir Iptu Jhon Hendri mengatakan, pengawalan kegiatan kampanye tertutup itu wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19, guna memastikan kegiatan itu telah sesuai dengan protokol kesehatan. 

"Saat itu petugas mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan," kata Jhon Hendri. 

Dikatakannya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 mengatur pula secara spesifik apa saja larangan yang dilakukan dalam pelaksanaannya.

Semua itu kata Jhon Hendri, tertuang dalam Bab XIA yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi masing-masing peserta. 

Ia juga menjelaskan ada beberapa larangan dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan KPU tersebut, diantaranya dilarang melibatkan anak-anak, ibu hamil hingga lansia saat kampanye. 

Larangan itu kata dia menjelaskan, diatur dalam Pasal 88E, (1) Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan. Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung. Kemudian, dilarang melanggar ketentuan protokol Covid-19. 

Dikatakannya, peraturan itu disesuaikan dengan Pasal 88A yang berbunyi, (1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

“Dalam pantauan petugas hari itu, kegiatan kampanye tertutup calon Wakil Gubernur Sumbar namor urut 3, Dr Genius Umar, S.Sos. M.Si di Kecamatan Batipuh Selatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Iptu Jhon Hendri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments