POLSEK BATIPUH SELATAN KAWAL KAMPANYE TERTUTUP CALON KEPALA DAERAH
Hal itu dimaksudkan guna mencegah potensi penyebaran virus tersebut. Agar pelaksanaan Pilkada tetap bisa berjalan, pemerintah dan KPU telah menetapkan berbagai aturan, mulai dari tahapan pendaftaran calon kampanye dan penyelengaraan pilkada.
Ini dilakukan agar tidak memunculkan klaster baru dalam Pilkada. Untuk itu, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Polsek jajarannya menurunkan personelnya guna memastikan tahapan pilkada (kapanye) calon kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepada Pionir Iptu Jhon Hendri mengatakan, pengawalan kegiatan kampanye tertutup itu wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19, guna memastikan kegiatan itu telah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Saat itu petugas mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan," kata Jhon Hendri.
Dikatakannya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 mengatur pula secara spesifik apa saja larangan yang dilakukan dalam pelaksanaannya.
Semua itu kata Jhon Hendri, tertuang dalam Bab XIA yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi masing-masing peserta.
Ia juga menjelaskan ada beberapa larangan dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan KPU tersebut, diantaranya dilarang melibatkan anak-anak, ibu hamil hingga lansia saat kampanye.
Larangan itu kata dia menjelaskan, diatur dalam Pasal 88E, (1) Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan. Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung. Kemudian, dilarang melanggar ketentuan protokol Covid-19.
“Dalam pantauan petugas hari itu, kegiatan kampanye tertutup calon Wakil Gubernur Sumbar namor urut 3, Dr Genius Umar, S.Sos. M.Si di Kecamatan Batipuh Selatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Iptu Jhon Hendri. (Firman Sikumbang)
0 Comments