POLSEK GUNUNG TULEH BERIKAN LAYANAN SKCK PADA JUMPA NAGARI
PASAMAN BARAT, Pionir--Untuk membantu masyarakat serta memudahkan kepengurusan administrasi kependudukan dan berbagai administrasi lainnya, Pemerintah Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) telah melaunching program Jumpa Nagari dengan tema (Jum’at Pelayanan Terintegrasi ke Nagari), sejak akhir Agustus 2020 lalu.Hingga kini program Jumpa Nagari ini dirasa membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat. Karena saat itu mereka bisa mengurus berbagai persoalan terkait administrasi.
Seperti kegiatan Jumpa Nagari yang dilaksanakan pada Jumat pagi 9 Oktober 2020 di Masjid Raya Muaro Kiawai, Jorong Sudirman, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kegiatan Jumpa Nagari pada hari itu juga diikuti Polsek Gunung Tuleh, yang hadir untuk memberikan pelayanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat keterangan hilang.
Menurut Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Zulfikar SH MH, saat itu juga ada pelayan administrasi kependudukan (Amiduk) oleh Kecamatan Gunung Tuleh. Kemudian sosialisasi dan penyuluhan oleh Forkopimca dan UPT, pengecekan dan pengobatan penyakit tidak menular oleh Puskesmas.Selain itu kata Zulfikar menambahkan, juga ada kegitan donor darah oleh PMI Kabupaten Pasaman Barat serta pendistribusian bantuan Sebar Seru melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terhadap masyarakat miskin/dhuafa/lansia/sakit kronis di Jorong Sudirman.
Terkait layanan SKCK dari Polsek Gunung Tuleh kata Zulfikar, dahulu surat ini dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik atau SKKB. Umumnya SKCK dibutuhkan ketika mencari kerja atau mendaftar instansi tertentu.
"SKCK berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, mayarakat bisa memperpanjangnya lagi," katanya.
Dikatakan Zulfikar, meski hanya berbentuk selembar kertas, SKCK adalah suatu bukti surat yang menandakan bahwa yang memilikinya tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas.
Untuk memperpanjang SKCK kata Zulfikar menambahkan, terdapat syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri antara lain, surat pengantar dari kelurahan atau desa atau nagari .Kemudian tambah Zulfikar, SKCK lama yang asli. Jika warga kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir.
Syarat selanjutnya Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP atau SIM yang aktif dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. (Firman Sikumbang)
0 Comments