POLSEK SIKAKAP TAK PERNAH BOSAN INGATKAN MASYARAKAT TENTANG PROKES

iklan adsense

POLSEK SIKAKAP TAK PERNAH BOSAN INGATKAN MASYARAKAT TENTANG PROKES 

MENTAWAI, Pionir--Kepolisian Sektor (Polsek) Sikakap, Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama anggota Koramil 04/Sikakap dan anggota Satpol PP kembali melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Pelabuhan Perikanan, Kecamatan Sikakap. 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Sikakap pada Kamis 15 Oktober 2020 itu langsuang dipimpin Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH bersama Danramil 04/Sikakap, Kapten. Inf. Feri Putra Irawan Damanik  

Menurut Tirto Edhi kegiatan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19. 

"Patroli gabungan yang dilakukan ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Perda AKB Nomor 6 tahun 2020 yang telah sahkan oleh DPRD Provinsi Sumbar," ungkap Tirto Edhi. 

Dikatakannya, sasaran patroli ini melaksanakan penindakan terhadap yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Saat kita melakukan patroli gabungan, ditemukan aparatur desa Taikako tidak memakai masker. Aparatur Desa itu langsung diberi sanksi sosial berupa tindakan memungut sampah di sekitaran kantor desa," kata Tirto Edhi menjelaskan.

Tak hanya itu, tim gabungan juga menemukan aparatur Puskesmas yang melaksanakan kegiatan di posyandu tidak memakai masker dengan diberikan teguran langsung, ujarnya.

Kendati sempat dikritisi saat melakukan patroli gabungan itu, namun Tirto Edhi menjelaskan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentan Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Di dalam aturan tersebut sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bahkan bagi yang melanggar Perda tersebut bisa dikenakan denda dan kurungan. Prinsipnya, sebelum kami menjalankan aturan, sosialisasi di tengah masyarakat sudah sering dilakukan,” tegas Tirto Edhi. 

Tirto Edhi pun berharap dengan diberlakukan penerapan AKB, masyarakat timbul kesadaran untuk mematuhi aturan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dalam memutus mata rantai Covid-19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments