POLSEK SIKAKAP TAK PERNAH BOSAN INGATKAN MASYARAKAT TENTANG PROKES
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Sikakap pada Kamis 15 Oktober 2020 itu langsuang dipimpin Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH bersama Danramil 04/Sikakap, Kapten. Inf. Feri Putra Irawan Damanik
Menurut Tirto Edhi kegiatan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Dikatakannya, sasaran patroli ini melaksanakan penindakan terhadap yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Saat kita melakukan patroli gabungan, ditemukan aparatur desa Taikako tidak memakai masker. Aparatur Desa itu langsung diberi sanksi sosial berupa tindakan memungut sampah di sekitaran kantor desa," kata Tirto Edhi menjelaskan.
Tak hanya itu, tim gabungan juga menemukan aparatur Puskesmas yang melaksanakan kegiatan di posyandu tidak memakai masker dengan diberikan teguran langsung, ujarnya.
Kendati sempat dikritisi saat melakukan patroli gabungan itu, namun Tirto Edhi menjelaskan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Tirto Edhi pun berharap dengan diberlakukan penerapan AKB, masyarakat timbul kesadaran untuk mematuhi aturan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dalam memutus mata rantai Covid-19. (Firman Sikumbang)
0 Comments