Polsek Sipora Larang Warga Mengadakan Hiburan di Pesta Pernikahan
MENTAWAI, Pionir--Untuk meminilasir kontak langsung di keramaian sekaligus menghindari terjangkit virus corona atau Covid-19, Polsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang hendak menggelar hajatan pernikahan dan acara lainnya agar tidak menggunakan organ tunggal atau acara musik."Kemarin kami ambil keputusan bahwa bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan kemudian ada panggung hiburan organ tunggal agar dipending dulu, namun hajatan tetap boleh berlangsung," ujar Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra SH.MH pada Pionir, Kamis 8 Oktober 2020.
Dikatakan Donny, hal itu dilakukan mengingat banyak yang akan melaksanakan pernikahan dan menyediakan hiburan di tengah masih mewabahnya Covid-19.
Untuk itu kata Donny, ia memerintahkan Kanit Intel Aipda Hermanto bersama Bhabinkamtibmas Desa Mara Brigadir Ismek Indera Bahri melakukan pemantauan rumah warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dengan mengadakan acara hiburan orgen tunggal dalam waktu dekat.
"Ada dua warga yang akan melaksanakan pesta pernikahan dalam waktu, pertama di dusun Mara Tengah, desa Mara, kemudian di dusun Monga, desa Mara, yang rencananya akan melaksanakan pernikahan pada hari Minggu 11 Oktober 2020 dan satu lagi pada tanggal 18 Oktober," ungkap Donny.Saat itu, kepada keluarga Lukius dan keluarga Tarmen yang akan menggelar pesta pernikahan anaknya, Kanit Intel Aipda Hermanto mengimbau agar tidak mengadakan acara hiburan orgen tunggal, karena akan menggupulkan orang banyak dan tidak tertutup kemungkinan akam menjadi klaster baru dalam penularan Covid-19.
Aipda Hermanto juga menyampaikan kepada Kepala Desa Malaur selaku ketua Tim Relawan Covid-19 Desa Mara untuk tidak mengeluarkan rekomendasi acara hiburan orgen tunggal. (Firman Sikumbang)
0 Comments