POLSEK SUNGAI GERINGGING SOSIALISASIKAN PERDA ADAPTASI KEBIASAN BARU
PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Polsek Sungai Geringging, Polres Kota Pariaman sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai geringging, pada Rabu 7 Oktober 2020.Sosialisasi ini merupakan langkah antisipasi guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul SH mengatakan, selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, ia juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Saat itu Iptu Anazrul menyampaikan pada warga apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda dan sampai ada sanksi kurungan.
Dikatakan Anazrul, sosialisasi itu diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut, agar masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan, katanya. (Firman Sikumbang)
0 Comments