POLSEK SUNGAI LIMAU LARANG PELAJAR UNJUK RASA
PARIAMAN KOTA, Pionir—Aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) merebak hampir di seluruh daerah di Indonesia sejak omnibus law disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Demonstrasi terus terjadi tanpa bisa dihindari sejak hari disahkan tersebut, terbilang mencapai puncak pada Kamis, 8 Oktober 2020.Namun sayangnya, tidak hanya buruh dan mahasiswa, demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) itu juga turut diikuti sejumlah siswa.
Inilah yang telah memantik rasa kecewa berbagai kalangan. Berbagai elemen masyarakat sangat menyayangkan keterlibatan pelajar dalam aksi demo itu. Menurut mereka, para pelajar belum tahu persis esensi yang diperjuangkan dalam aksi demo tersebut.
"Ini sangat disayangkan, pelajar setingkat menengah demo di jalanan yang rentan. Saya juga punya keyakinan mereka belum tahu persis sebenarnya apa yang diperjuangkan," kata salah seorang warga yang mengaku bernama Incol.
Untuk menjaga agar para pelajar di wilayah hukumnya tidak ikut berunjuk rasa, Polsek Sungai Limau, Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menurunkan Bhabinkamtibmas Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir Aiptu Rilfardi Noer untuk melakukan imbauan pada para pelajar pada Selasa 13 Oktober 2020.
Rilfardi Noer bersama Yurnalis, Kepala SMA I Sungai Limau pada hari itu mengajak agar siswa siswi tidak ada yang ikut unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kantor DPRD Pariaman. Bhabinkamtibmas Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir ini meminta agar guru, kepala sekolah untuk lebih hati-hati dan waspada dalam mengawasi anaknya.
“Baik guru, kepala sekolah, dan orang tua. Jangan sampai orang tua tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa,” kata dia.
Rilfardi Noer mengatakan, siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut Undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri, jadi belum boleh ikut berunjuk rasa. (Firman Sikumbang)
0 Comments