POLSEK TILATANG KAMANG INGATKAN WARGA DI PASAR PEKAN KAMIS
BUKITTINGGI, Pionir—Pasca Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mensyahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna pada 11 September 2020 lalu, akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Perda AKB itu pada 1 Oktober 2020 lalu.Perda tersebut telah pula mendapat Nomor Registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku. Bahkan aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187. Pasca disetujui Mendagri Perda AKB itu segera diberlakukan. Oleh karenanya, berbagai pihak terkait di Sumbar mulai gencar mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar Perda tersebut.
Sosialisasi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu juga dilakukan Polsek Tilatang Kamang,
Polres Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Tilatang Kamang, di Pasar Pekan Kamis, pada hari Kamis 8 Oktober 2020.
Pada hari itu kata Kapolsek Tilatang Kamang AKP. H Lirman, SH Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan, terdiri personel Polisi, anggota TNI, Satpol PP dan Pemda setempat melaukan Operasi Yustisi dalam rangka melaksanakan edukasi/penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar.
Hal ini kata AKP. H Lirman pada Pionir, Jumat pagi 9 Oktober 2020, penting untuk dilakukan, karena Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang musti diketahui masyarakat.“Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam,” terang Lirman.
Kewajiban lainnya kata Lirman menambahkan, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.
“Selain itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25.000.000. Jadi semua ketentuan itu wajib diketahui masyarakat,” jelas Kapolsek Tilatang Kamang ini. (Firman Sikumbang)
0 Comments