Polsek X Koto Diatas Sasar Pasar Tradisional Nagari Paninjauan
SOLOK KOTA, Pionir--Dalam menyikapi ancaman penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Polsek X Koto Diatas, Polres Solok Kota melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan diwilayah hukumnya, pasar tradisional Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas, yang secara administratif masuk wilayah Pemerintah Kabupaten Solok, Sabtu pagi 3 Oktober 2020.Apa yang dilakukan itu kata Kapolsek X Koto Diatas Iptu Hendri, SH pada Pionir Sabtu sore adalah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Hari itu kita melaksanakan giat penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker. Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar Nagari Paninjauan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pedagang maupun pengunjung pasar dengan cara humanis, pesuasif tegas.
Hendri mengakui bahwa memang saat itu masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan agar di objek keramaian harus mengenakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan sabun setelah transaksi jual beli, agar terbebas dari penyebaran Covid-19.Saat itu kata Hendri, personel Polsek X Koto Diatas bersama anggota TNI dari Koramil 05 mengingatkan pengunjung pasar Nagari Paninjauan agar tidak berlama-lama di dalam pasar dan berbelanja hanya seperlunya saja.
"Setelah berbelanja segeralah pulang ke rumah, setelah sampai di rumah, usahakan untuk membersihkan diri dengan mandi untuk mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19,” imbau petugas gabungan yang dipimpin Iptu Hendri tersebut.
Kepada Pionir Iptu Hendri mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019, tentang manajemen dan Standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020, tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker.Serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," kata Iptu Hendri menjelaskan. (Firman Sikumbang)
0 Comments