POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAI KOTA PARIMAN SOSIALISASIKAN PERDA ABK

iklan adsense

POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAI KOTA PARIMAN SOSIALISASIKAN PERDA ABK

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Posko penanganan Covid -19 Kota Pariaman melaksanakan kegiatan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru pada masyarakat dalam wilayah hukum Polres Kota Pariaman.

Operasi kali ini petugas gabungan Posko Pananganan Covid-19 Kota Pariaman menyisir beberapa daerah di Kota Tabuik tersebut, seperti Desa Apar Pariaman Utara Kota Pariaman, Kampung Baru Kota Pariaman. Pada jumat 2 Oktober 2020. 

Operasi gabungan yang dikomandoi Padal shif 1 Posko Penanganan Covid -19 Balaikota Pariaman itu, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak (Physical Distancing) 

"Kami harap masyarakat harus tetap menatuhi protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru saat ini, seperti harus pakai masker saat ke luar rumah rajin mencuci tangan pakai sabun dan harus tetap menjaga jarak sosial,” kata Padal shif 1 Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Satria Agus mengingatkan. 

Pada hari itu, selain melakukan sosialisasi Ipda Satria Agus bersama tim gabungan penanganan percepatan penanganan covid-19 Balai Kota Pariaman juga menyempatkan untuk melakukan pembagian masker gratis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di jalan, dikawasan pasar, dan tempat wisata dikota itu. 

Ia mengatakan selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Padal shif 1 Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Satria Agus juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Saat itu Ipda Satria Agus menyampaikan pada masyarakat bahwa apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda dan sampai ada sanksi kurungan, katanya mengakhiri (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments