POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN SASAR PEMILIK CAFE DAN WARUNG SOSIALISASIKAN PERDA AKB

iklan adsense

POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN SASAR PEMILIK CAFE DAN WARUNG SOSIALISASIKAN PERDA AKB 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Coronavirus Disease 2019 Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman menggelar patroli malam dan rangka mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada para pemilik dan pengunjung kafe di Kota Pariaman pada Minggu 11 oktober 2020 Wib pukul 22.35 wib. 

Kegatan ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Civid--19. Dalam giat patroli tersebut, tim gabungan Posko Penanganan Covid-19 Balai Kota Pariaman juga mensosilisasikan Perda penerapan tentang adaptasi kebiasaan baru. 

Kegiatan yang dipimpin Ipda Catur Bambang Padal shif 2 Posko Penanganan Covid-19 Balai Kota Pariaman ini mensasar tempat tempat keramaian dikota Tabuik tersebut. Terutama tempat nongkrong anak muda, seperti di beberapa cafe dan warung warung tempat berkumpulnya warga di kota urang Piaman itu. 

Padal shif 2 Ipda Catur Bambang mengatakan "Adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi dan penerapan protokol kesehatan merupakan hal terpenting guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,"katanya.

Dalam giat Patroli tersebut Ipda Catur Bambang juga mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru kepada masyarakat dan pengunjung kafe itu. 

Ia menjelaskan, Perda itu diterbitkan untuk menekan laju penyebaran kasus positif virus corona di Sumbar. Hal itu juga sesuai dengan Permendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan baru produktif aman Covid-19. Jadi kata Ipda Catur Bambang dengan adanya Perda itu masyarakat tetap beraktivitas namun harus mematuhui protokol kesehatan, katanya. 

"Perda sudah disahkan, Jadi kepada warga diwajibkan memakai masker kalau keluar rumah, rajin cuci tangan, serta menjaga jarak fisik. Tujuannya agar kehidupan bisa tetap berjalan normal, namun juga terhindar dari Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya kata Ipda Catur Bambang pembahasan Perda itu dilakukan DPRD Sumbar setelah draf Ranperda diajukan oleh Pememerintah provinsi Sumatera barat pada 28 Agustus 2020. Kendati dikebut, pengesahan Perda ini sudah mengakomodasi semua masukan berbagai pihak, katanya 

Dikatakan Ipda Catir Bambang, setelah disahkan perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, akan diberikan sanksi, mulai dari sosial, denda dan kurungan, katanya mengakhiri. (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments