POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN LAKUKAN RAZIA PEMAKAIAN MASKER DI PASAR TRADISONAL KURAI TAJI
Apalagi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar virus ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa.
Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran.
Seperti yang dilakukan Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman bersama TNI, Pol PP, Dinas Kesehatan Kota Pariaman, melakukan giat razia masker dipasar tradisional Kurai Taji, Kabupaten Padang Pariaman serta memberikan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan, diantaranya jaga jarak ( Physical Distancing) dan cuci tangan. Pada Selasa 13 Oktober 2020
Selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Padal Shif 1 Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang juga menginformasikan kepada pedagang dan pengunjung pasar mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Saat itu Ipda Catur Bambang menyampaikan pada masyarakat apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, dikenakan denda dan sampai ada sanksi kurungan. Kata Ipda Catur Bambang,Operasi kali ini kita mensasar pasar tradisional kurai Taji Kabupaten Padang Pariaman. Disaat operasi kita masih banyak menemupakan para pedagang dan pengunjung dipasar tradisional itu yang tidak menggunakan masker.
Kepada mereka petugas memberikan sanksi teguran dan sanksi sosial, seperti membacakan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya. Bagi pelanggar laki-laki kita berikan sanksi Push Up, kata Ipda Catur Bambang mengakhiri (*)
0 Comments