POSKO PENANGANAN COVID-19 KANTOR BALAI KOTA PARIAMAN GELAR OPERASI YUSTISI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN
PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Upaya memutus mata rantai Coronavirus Disease Covid-19 Posko penanganan covid-19 Kantor Balai Kota Pariaman secara berkelanjutan melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Pada Kamis 8 Oktober 2020.Seperti diketahui DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Jumat 11 September 2020. Ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat soal protokol kesehatan, guna memutus penyebaran virus Corona Disease (Covid-19).
Lantaran dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Menyikapi hal itu, personil gabungan piket Posko penanganan Covid 19 Kota Pariaman gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Seperti dilakukan pada Selasa 08 Oktober 2020 kemaren, Saat itu personil gabungan piket Posko penanganan Covid 19 Kota Pariaman menggelar kegiatan Operasi Yustisi di desa Sungai Kasai Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman dalam rangka mensurvei tem masyarakat yang akan melaksanakan pesta.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Posko penanganan Covid 19 Kota Pariaman yang diKomandoi Padal shif 1 Ipda Satria Agus mengimbau kepada tuan rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memekai masker dan menyediakan tempat cuci tangan serta mejaga jarak. Ini diakui Ipda Satria Agus Padal shif 1 Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman pada Pionir Jumat 9 Oktober 2020.
"Dalam kegiatan tersebut juga melaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar," jelas Ipda Satria Agus .
Dikatakannya, dalam Perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar hari ini berisi aturan sanksi denda dan sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.
Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp250 ribu. "Tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas.Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Ipda Satria Agus .
Kata Satria Agus menambahkan, Inilah yang harus diberitahukan pada masyarakat, agar mereka mengetahui dan mau mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus penyebaran Covid-19 di Sumbar umumnya dan Kota Pariaman khususnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments