POSKO PENANGANAN COVIT-19 BALAIKOTA PARIAMAN BERI SANKSI TEGAS KEPADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran Virus Corona atau Covid-19, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran.Menyikapi hal itu, pemerintah daerah pun bersikukuh menerapakan peraturan untuk menangani mewabahnya virus corona ini.
Seperti yang dilakuan Pos Penanganan Covid- 19 Balaikota Pariaman, memberikan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak ( Physical Distancing) dan cuci tangan, pada 15 Oktober 2020
Selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Pos Penanganan Covid- 19 Balaikota Pariaman yang di back up personil Polres Kota Pariaman dibawah komando Ipda Catur Bambang itu juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Saat itu Ipda Catur Bambang menyampaikan pada masyarakat apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, dikenakan denda dan sampai ada sanksi kurungan.Kata Ipda Catur Bambang, giat kali ini kita mensasar masyarakat yang tidak menggunakan masker dikawasan pantai Talao Kota Pariaman, ungkapnya (*)
0 Comments