POSKO PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN KEMBALI GELAR RAZIA MASKER
Padal Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang mengatakan pada Pionir, Razia masker ini menindaklanjuti Pergub nomor :37 tahun 2020 tentang tatanan baru produktif dan aman covid 19 dan Perbup Nomor : 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19.
Satu persatu kendaraan diberhentikan petugas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada razia tersebut petugas menjaring sekitar 10 orang warga pelanggar prokes.
Setelah itu, kata Ipda Catur Bambang para pelanggar kita minta menandatangani surat pernyataan, jika dikemudian hari tidak menggunakan masker maka terpaksa tim memberikan sanksi yang lebih tegas., berupa sanksi denda dan kurungan. katanya (*)
0 Comments