POSKO PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN KEMBALI GELAR RAZIA MASKER 

iklan adsense

POSKO PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN KEMBALI GELAR RAZIA MASKER 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, tim gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 kantor Balaikota Pariaman yang terdiri dari TNI/Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan dan instansi terkait melakukan giat razia masker pada pengendara. Razia masker tersebut dilakukan di Karan Aur depan Kantor Wali Kota Lama. Senin 19 september 2020 

Padal Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang mengatakan pada Pionir, Razia masker ini menindaklanjuti Pergub nomor :37 tahun 2020 tentang tatanan baru produktif dan aman covid 19 dan Perbup Nomor : 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19. 

Satu persatu kendaraan diberhentikan petugas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada razia tersebut petugas menjaring sekitar 10 orang warga pelanggar prokes. 

Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka kita berikan sanksi sosial, seperti memungut sampah, membacakan teks pancasila, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kepada mereka yang melanggar mereka kita pasangkan baju orange disaat menjalani sanksi sosial, katanya.

Setelah itu, kata Ipda Catur Bambang para pelanggar kita minta menandatangani surat pernyataan, jika dikemudian hari tidak menggunakan masker maka terpaksa tim memberikan sanksi yang lebih tegas., berupa sanksi denda dan kurungan. katanya (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments