RESEPSI/PESTA PERNIKAHAN HARUS SESUAI PROSEDUR KESEHATAN
Hal itu diakui Padal Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang pada Pionir Sabtu 31 Oktober 2020. Ia mengatakan, pemerintah Kota Pariaman tidak mengeluarkan larangan untuk melakukan resepsi/ pesta pernikahan dimasa Pandemi, Namun pemerintah Kota Pariaman menganjurkan pelaksanaan resepsi/pesta pernikahan itu harus sesuai dengan standar prosedur Protokol kesehatan yang ada, katanya.
Disamping itu setiap pelaksanaan pesta selalu dilakukan pemantauan oleh petugas Posko Penanganan Covid-19 Balaikota Pariaman, ungkapnya.
Seperti yang dilakukan petugas Posko Penanganan Covid- 19 Balaikota Pariaman pada Sabtu 31 Oktober 2020 melakukan pemantauan pelaksanan resepsi pernikahan di Kampung Baru Taratak Kota Pariaman.
"Saat resepsi berlangsung, petugas posko Penanganan Covid-19 Balaikota Pariaman hanya memastikan, apakah resepsi pernikahan itu sudah sesuai dengan Protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dipintu masuk pesta, garis pembatas tamu, dan pemakaian masker," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan, dimasa pandemi covid-19, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau covid-19. (*)
0 Comments