SAAT PENANGKAPAN PELAKU SEMPAT KABUR DAN MEMBUANG BARANG BUKTI 

iklan adsense

SAAT PENANGKAPAN PELAKU SEMPAT KABUR DAN MEMBUANG BARANG BUKTI 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Satrenarkoba Polres Kota Pariaman kembali membekuk seorang terduga pengedar narkoba. Senin 19 Oktober 2020 pukul 18.30 Wib Dalam penangkapan itu pelaku berupaya membuang barang bukti dan berusaha lari dari kejaran petugas 

Pelaku diketahui bernama Reza Juhelmi (31) itu diamankan petugas di Simpang Barebeh Korong Sungai Sirah Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Dalam operasi penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, Seperangkat alat hisap (bong), dua unit hp merk vivo warna hitam dan samsung lipat warna hitam, satu buah mancis tanpa kepala, serta uang sebanyak Rp. 700.000.- (pecahan Rp. 100.000,- : 5 (lima) lembar, dan pecahan Rp. 50.000,- : 4 (empat) lembar. 

Peredaran sabu sabu yang dilakukan pelaku diketahui adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan jual beli narkoba 

Berkat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kota Pariaman melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan pelaku. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Kasatresnarkoba Polres Kota Pariaman AKP Heritsyah SH pada Pionir, tim langsung melakukan penyelidikan disekitar rumah pelaku, dan setelah memastikan di dalam rumah ada pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba, disaat itu juga pelaku diamankan petugas.

"Pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri, namun segera diamankan oleh anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kota Pariaman, kemudian pelaku digiring kedalam rumah nya, sesampai dirumah pelaku, ditemukan tambahan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong)."  

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres kota Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut, kata Heritsyah mengakhiri (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments