SAT LANTAS POLRES PARIAMAN TINDAK PENGENDARA YANG TAK PATUH ATURAN 

iklan adsense

SAT LANTAS POLRES PARIAMAN TINDAK PENGENDARA YANG TAK PATUH ATURAN 

PARIAMAN KOTA, Pionir—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai dari pusat hingga ke seluruh daerah yang ada di Indonesia, mulai Senin 26 Oktober 2020 hingga hingga 8 November 2020 resmi menggelar Operasi Zebra 2020. Operasi Zebra ini juga dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Pariaman Sumatera Barat (Sumbar). 

Pada Rabu 28 Oktober lalu kata Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Muhammad Sugindo SIK pada pionir Kamis siang, ia bersama personel Satlantas Polres Pariaman baru saja melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Simpang Nan Tongga dan melakukan patroli di wilayah hukum Pariaman. 

Dalam operasi tersebut kata Iptu Muhammad Sugindo menjelaskan, pihak kepolisian lebih menekankan kegiataan preemtif. Namun demikian kata dia menambahkan, bukan berarti tidak akan ada penindakan. Karena tetap ada fokus pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas pada Operasi Zebra Singgalang tahun ini. 

"Operasi yang kita lakukan sebenarnya lebih ke giat preemtif, terakhir baru penegakan hukum kita lakukan. Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus kami. Jenis pelanggar yang dimaksud, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan atau stop line, menerobos atau melawan arus yang banyak di lakukan pengendara sepeda motor," terang Kasat Lantas Polres Pariaman ini. 

Dikatakannya, saat melakukan operasi, sasarannya adalah kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat atau lebih. 

“Saat itu anggota kita sempat mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pelanggar kasat mata, khusus pelanggar tidak menggunakan helm, bonceng 3, dengan jumlah tilang sebanyak 16 berkas,” ujar Iptu Muhammad Sugindo. 

Dikatakannya, dalam penerapan sanksi atau denda pelanggaran yang ditemui saat operasi, merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Sebagai contoh, untuk pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp250.00. Sedangkan marka jalan atau tak berhenti di belakan stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp500.000. 

Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments