SATRESKRIM POLRES PADANG PARIAMAN MENANGKAP PELAKU PENYALAH GUNAAN NARKOBA
PADANG PARIAMAN, PIONIR-- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu diKorong Kampung Bendang Nagari Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamias 1 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib.Pelaku bernama Syamsuar Ambo Pgl Ambo (50) warga Korong Kampung Bendang Nagari Sungai Sarik Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman itu diamankan petugas setelah kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut.
Awal dari penangkapan pelaku, sebelumnya Sat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat jual beli dan transaski narkoba. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut tim ops Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku.Ditangan pelaku petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dikantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku, ditemukan satu buah dompet warna ungu. Sementara itu dibelakang rumah pelaku petugas menemukan satu buah botol bong warna hijau beserta alat hisap lengkap.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, dihadapan petugas ia mengakui barang tersebut didapat dari saudara Karoon yang sekarang menjadi (DPO) Satreskrim Polres Padang Pariaman.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amanakan di Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” kata Kata Kasubag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel Sangra pada Pionir.Pelaku dijerat Pasal 112(1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun, katanya (tim)
0 Comments