Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK Tegaskan, Tak Ada Izin untuk Unjuk Rasa Omnibus Law di Sumbar
PADANG, Pionir--Pasca masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas pada Desember tahun 2019 lalu, Omnibus Law memang memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, hingga tak sedikit pula yang menolak, terutama dari kalangan buruh dan aktivis.Penolakan itu dipicu karena dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dari ketiga itu ternyata RUU Cipta Kerja menjadi paling banyak disorot. Selain substansinya yang dinilai bakal lebih banyak merugikan masyarakat, pembahasannya yang dikebut di masa pandemi juga memunculkan asumsi bahwa RUU ini sengaja dibuat hanya demi memuluskan kepentingan segelintir pihak saja.
Oleh karena itu memunculkan aksi unjuk rasa dari buruh di beberapa daerah di tanah air. Namun untuk para buruh di Sumatera Barat (Sumbar), Kepolisian Daerah (Polda) setempat telah melakukan imbauan pada para buruh agar tidak melakukan pula unjuk rasa ataupun aksi mogok bekerja dalam merespon Omnibus Law tersebut.
"Kami mengimbau para buruh agar tidak melakukan unjuk rasa, selain berdampak terganggunya perekonomian nasional juga berdampak pada klaster baru," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK, Sabtu (3/10).
Satake mengatakan, terkait akan adanya aksi unjuk rasa oleh para buruh tersebut, Polda Sumbar akan mengedepankan upaya pencegahan dengan tegas dan secara humanis.
"Bukan tanpa sebab ya, kita berharap tidak ada aksi karena bisa berdampak penularan virus Corona," ujar Satake Bayu pada wartawan.
Ditegaskan Satake, lantaran dampak unjuk rasa itu cukup besar di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, maka kata dia Polda Sumbar dan jajarannya tidak akan memberi maupun mengeluarkan izin berkaitan unjuk rasa tersebut.
Namun demikian Satake Bayu berjanji bahwa pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada perusahaan, baik sentra produksi dan karyawan maupun buruh dari ancaman provokasi swepping dari luar yang memaksa ikut mogok atau unjuk rasa.
Oleh sebab itu tambah Satake, jangan ada pihak-pihak yang mencoba untuk memprovokasi. Apabila ditemukan tegasnya, jajaran Polda Sumbar akan menindak secara tegas. (Firman Sikumbang)
0 Comments