Tak Butuh Waktu Lama Bagi Polsek Sungai Beremas Menangkap Pencuri HP
PASAMAN BARAT, Pionir--Lusiana (45 tahun), Warga Jorong Aek Nabirong, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin 5 Oktober 2020 itu sepertinya begitu lelap dalam tidurnya, sehingga handphone miliknya yang sedang di cas di ruang tamunya raib digondol orang.Sehingga wanita kelahiran Jawa Timur itu pun melaporkan apa yang dialaminya itu pada petugas di Polsek Sungai Beremas, dengan Surat laporan LP/100/X/2020/Sek Sei Beremas tanggal 5 Oktober 2020.
Kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH pada Pionir 6 Oktober 2020, begitu mendapat laporan Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak.
Tak butuh waktu lama, anggota Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil menangkap dua orang pria berinisial DA (29 tahun), warga Jorong Pasaman Ampalu, Nagari Robi Jenggot, Kecamatan Gunung Tuleh serta Arjuna (20 tahun), warga Jorong Aek Nabirong, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka
Dikatakan Alfian Nurman, dalam peristiwa itu korban mengaku kehilangan empat unit HP terdiri dua unit andphone merk Vivo warna merah dan Realme warna biru, yang berada di dalam rumahnya di Jorong Aek Nabirong, Nagari Parit,
Dikatakan, kejadian itu berawal ketika pelapor bangun tidur dan bertanya kepada saksi Haryanto dimana diletakkan handphone. "Saat itu saksi menjawab handphone sedang di cas di ruang tamu dan selanjutnya pelapor mencari, namun tidak menemukan handphone tersebut.Kemudian pelapor menyuruh saksi dan beberapa orang lainnya untuk mencari handphone tersebut kembali. Namun tidak ditemukan juga," jelas Alfian Nurman.
Dikatakan, atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp8 juta. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maximal 7 tahun penjara," jelas. (Firman Sikumbang)
0 Comments