TEKAN JUMLAH PENYEBARAN VIRUS CORONA KAPOLSEK SUNGAI LIMAU INTENSIFKAN SOSIALISASI PROKES

iklan adsense

TEKAN JUMLAH PENYEBARAN VIRUS CORONA KAPOLSEK SUNGAI LIMAU INTENSIFKAN SOSIALISASI PROKES 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Virus Corona atau Covid-19 penularannya begitu cepat mendorong pemerintah untuk menetapkan situasi akibat Covid-19 ini sebagai pandemi.  Dengan penetapan pandemi covid-19 itu pemerintah telah pula menerapkan langkah serius demi mengurangi penyebarannya. Ini berguna untuk menekan jumlah kasus infeksi virus Covid-19 tersebut. 

Pengurangan penyebaran akan menekan jumlah orang yang terinfeksi akibat virus ini. Langkah ini merupakan strategi yang paling realistis untuk menekan tingkat kematian yang diakibatkan infeksi Virus Corona atau Covid-19 

Berdasarkan hal itu Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan. SH memerintahkan Bhabinkamtibmas nya untuk selalu mendorong masyarakat mematuhi protokoler kesehatan yang telah diterapkan pemerintah. Serta menaati aturan yang ada guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, katanya. 

Dikatakan Nasirwan, penyebaran Covid-19 sampai hari ini masih meningkat, angkanya rata-rata di atas 100 orang. saya harap masyarakat paham dan dapat menaati aturan aturan yang telah diterapkan pemerintah. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” kata Nasirwan 

Dijelaskan Nasirwan aturan tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. “Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam. 

Lalu menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan bagi orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif corona,” katanya.  

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam aturan (Perda) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan, diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta, ungkapnya. (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments