CEGAH LOKASI PESTA SEBAGAI KLASTER BARU PENYEBARAN VIRUS CORONA
Menyusul kebijakan tersebut, pada 26 Juni 2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut maklumat larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa yang dikeluarkan pada Maret 2020. Salah satu bentuk tindakan pengumpulan massa yang dimaksud ialah acara pesta pernikahan
Menyikapi hal itu, pemerintah pusat maupun daerah berupaya semaksimal mungkin mencari langkah untuk pencegahan, bahkan presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengelaurkan Inpres untuk memberi penekanan terhadap penyebarannya.
Begitu juga pemerinah provinsi Sumatera Barat, telah pula menerapkan Perda sebagai upaya pencegahan penyebaran terhadap virus itu. Menindak lanjuti hal itu, pemerintah daerah seperti Kota Pariaman berupaya semaksimal mungkin untuk memberi penenekanan supaya penyebaran Virus Corona tidak mewabah di daerahnya.
Dengan memberdayakan petugas TNI- Polri, Sat Pol- PP, Dishub, BPBD serta Dinas Kesehatan setempat, terus berupaya melakukan patroli pengamanan terhadap ancaman penyebaran virus tersebut.
Pagi itu Senin 2 Nopember 2020 pukul 10.00 Wib Posko penanganan Covid-19 Balaikota Pariaman menyambangi lokasi pesta di Kota Tabuik itu. Giat ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dan sebagai langkah atau antisipasi dilokasi pesta sebagai klaster baru penyebaran.
"Kedatangan petugas Posko Penanganan Covid-19 dilokasi pesta itu hanya untuk memastikan apakah resepsi tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti menyediakan Hand Sanitizer dipintu masuk pesta, memakai masker, dan menyediakan garis pembatas undangan/tamu." Kata Padal Posko Penanganan Covid-19 Kantor Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang.
Katanya, kepada pelanggar pihaknya langsung memberi teguran, dan mengajak mereka untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, sebagai antisipasi terpaparnya Virus Corona. Ungkap Ipda Catur Bambang menjelaskan. (*)
0 Comments