CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA POLSEK BUKITTINGGI SEBAR DAN TEMPEL MAKLUMAT KAPOLRI
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, Nomor: Mak/3/IX/ 2020, tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Kapolsek Bukittingi AKP Dedy Adriansyah Putra, SH, S.IK melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Aipda Endri Wandri mengatakan, penyebaran informasi itu dilakukan dengan cara penempelan brosur atau pamplet ditempat umum seperti tempat perbelanjaan, perkantoran objek vital, tempat ibadah, kantor pemerintahan Kecamatan dan kelurahan di wilayah hukum Polsek Bukitinggi.
“Maklumat ini dikeluarkan agar penyebaran virus Corona tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” kata Endri Wandri.
Ia menerangkan tujuan pemasangan Baliho, banner dan pembagian brosur ke warga untuk mengajak warga agar mematuhi instruksi pemerintah, terkait penanganan wabah corona, dimasa tahapan Pilkada 9 Desember mendatang” jelasnya.
Dalam Maklumat Kapolri nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 tersebut menyatakan Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Disamping itu kata Endri Wandri juga untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Maklumat Kapolri Itu juga menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Disamping itu Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kata Endri Wandri pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Sedangkan pada poin ketiga dalam maklumat itu menyatakan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Endri Wandri berharap dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan Pilkada nanti, harapnya.
“Mari kita jaga bersama wilayah hukum Polsek Kota Bukittunggi ini, dengan kesadaran menaati semua imbauan, instruksi, dan peraturan maupun kebijakan dari pemerintah,” imbuhnya (frm)
0 Comments