CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA WARGA DIWAJIBKAN PAKAI MASKER 

iklan adsense

CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA WARGA DIWAJIBKAN PAKAI MASKER 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Upaya menghentikan atau menekan laju penyebaran dan penularan virus corona membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk mengikuti panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan pemerintah terkait langkah pencegahan penularan virus corona. 

Memakai masker dianggap sebagai cara efektif untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19. Oleh karena itu, semua orang yang beraktifitas di luar rumah disarankan untuk mengenakannya. 

Sebelumnya, hanya orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi virus corona saja diwajibkan untuk memakai masker, setelah melakukan riset lebih lanjut, Organisasi Kesehatan Dunia dan pemerintah pun merekomendasikan penggunaan masker untuk semua orang.  

Menindak lanjuti penggunaan masker itu, kepolisian yang diberi kepercayaan oleh pemerintah sebagai intansi pelaksana kebijakan, secara masiv mensosialisasikan kepada warga masyarakat. 

Menyikapi hal itu melalui perpanjangan tangan Bhabinkamtibmas, Kapolsek Sungai Geringging Polres Kota Pariaman Iptu Anazrul SH telah pula mengintruksikan kepada anggotanya (Bhabinkantibmas) agar mensosialisasikan penggunaan masker ini kepada masing masing warga binaanya.  

"Ini sesuai intruksi Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, mengintruksikan pada jajaranya untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat, khususnya pengunaan masker, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," kata Iptu Anazrul SH menjelaskan. 

Menindak lanjuti intruksi Kapolres Kota Pariaman itu, Pada Jum'at 14 November 2020 Iptu Anazrul SH mengintruksikan kepada Bhabinkamtibmas Nagari Kuranji Hulu Aiptu Abdi untuk menghimbau warga binaanya agar memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

Iptu Anazrul mengatakan, selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, ia juga menginformasikan kepada warga Nagari Kuranji Hulu mengenai Perda Provinsi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Saat itu Aiptu Abdi menyampaikan pada warga apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda dan sampai ada sanksi kurungan, ungkapnya.  (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments