DI KOTA PARIAMAN 16 ORANG PELANGGAR PROKES DIBERI SANKSI SOSIAL
“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan secara humanis ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ipda Catur Bambang Perwira Pengendali (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman pada Pionir Senin 10 November 2020.
Ipda Catur Bambang mengatakan, Pihaknya terus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sekaligus mengedukasi masyarakat tentang betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari paparan virus Corona, katanya
Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas berupa denda, katanya
Saat dilakaukan razia masker, petugas Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman menindak 16 pelanggar. Kepada mereka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum menyapu jalanan dan memungut sampah disekitaran lokasi operasi (*)
0 Comments