DI KOTA PARIAMAN MASIH DITEMUI WARGA YANG ENGGAN MEMAKAI MASKER

iklan adsense

DI KOTA PARIAMAN MASIH DITEMUI WARGA YANG ENGGAN MEMAKAI MASKER 

PARIAMAN KOTA, Pionir—Ketidak patuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19, masih ditemukan di wilayah hukum Polres Kota Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) saat melaksanakan kegiatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di depan kantor Wali Kota Pariaman pada Kamis 5 Nopember 2020. 

Giat pendisiplinan penggunaan masker yang digelar pada malam hari itu, petugas gabungan Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman yang terdiri dari TNI-Polri, Sat Pol- PP, Dishub, BPBD serta petugas dari Dinas Kesehata Kota Pariaman itu menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, kepada mereka petugas memberi sanksi sosial berupa menggunakan rompi “Pelanggar Covid” berwarna oranye, dan membersihkan sampah di jalan depan Kantor Wali Kota Pariaman. 

Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH petugas Pam Covid Kantor Balaikota Pariaman mengatakan pada Pionir, pihaknya sudah mensosislisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan masker sebagai pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Masker saat ini tidak lagi menjadi kebutuhan, tapi sudah menjadi suatu keharusan yang wajib digunakan oleh warga masyarakat saat beraktifitas di luar rumah. Tapi secara kenyataanya masih ada warga masyarakat yang enggan untuk memakainya. 

Dikatakan Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH, pemerintah juga telah mengeluarkan Perda sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang telah disahkan oleh DPRD Sumbar pada Rapat Paripurna 11 September 2020 dan bahkan telah disetujui pula oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 di Kemendagri, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mematuhinya, kata Bripka Joni Rahmat Eka Putra menjelaskan. 

Kepada warga, Bripka Joni Rahmat Eka Putra iuga mengatakan bahwa Perda tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. “Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik. 

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, katanya 

Menyikapi hal itu, Bripka Joni Rahmat Eka Putra menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu aktif menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Mematuhi Protokol kesehatan adalah salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jelasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments