DIMASA PANDEMI PELAKSANAAN PESTA HARUS SESUAI PROTOKOL KESEHATAN
Tahap awal tatanan kehidupan era baru ini sejak 9 Juli 2020 lalu telah dibuka seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya perlu pengawasan yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktifitas. Karena harus dimaklumi belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Dalam pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan menghadapi Covid-19, TNI-Polri bersinergi dengan instansi terkait telah mendapatkan amanah dari negara untuk mengawasi dan memonitor semua pelaksanaan di lapangan.
Salah satunya mengenai kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti resepsi penikahan.
Masyarakat yang menyelenggarakan pesta pernikahan, wajib melaksanakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Di antaranya dengan mewajibkan setiap tamu undangan yang hadir untuk menggunakan masker serta menjaga jarak.
"Bagi setiap masyarakat yang melaksanakan pesta agar secara ketat melaksanakan protokol kesehatan" kata Ipda Catur Bambang Perwira Pengendali (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman pada Pionir, Jumat 20 November 2020.
Ipda Catur Bambang mengatakan, Pagi itu, Kamis 19 November 2020 setelah pelaksanaan Apel pagi, tim gabungan petugas Pam penanganan pencegahan Covid 19 Posko Pariaman mensasar lokasi pesta perkawainan di daerah Taluak dan Cubadak Mentawai Kota Pariaman, dalam rangka monitoring kesiapan penyelengara pesta untuk menerapkan protokol kesehatan dilokasi pesta pernikahan, katanya
Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dan mengantisipasi terjadinya pertumbuhan klaster baru dilokasi pesta.
Dikatakan Ipda Catur Bambang, pihak nya tidak akan segan segen memberi tindakan kepada pelaksana pesta apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, katanya.
Lanjut Ipda Catur Bambang mengatakan, disamping melakukan kontrol dilokasi pesta, pihaknya juga memberikan imbauan kepada undangan tentang perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, ungkapnya (firman sikumbang)
0 Comments