Empat Orang Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar
Penangkapan pelaku dilakukan pada waktu dan hari serta tempat yang berbeda, seperti di kecamatan Rambatan, Sungai Tarab dan Pariangan.
Dua tersangka pertama diamankan di Jalan Data Jorong Darek Nagari Simawang Kecamatan Rambatan dengan barang bukti dua belas paket narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang telah dibungkus plastik dengan berat kotor 41 gram.
Selain mengamankan barang bukti ganja, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor, dua buah HP, dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah LK, disana ditemukan empat paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah di dalam kamar milik LK,” kata Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama. SH. Pada Pionir pada Kamis 12 November 2020
Sementara itu satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya berindisial HSB diamankan di sebuah rumah di Jorong Tigo Batua Nagari Sungai Tarab, pada Senin (9/11).
Dari tangan HSB petugas mendapati satu paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, juga disita barang bukti lainnya berupa alat hisab sabu atau bong dan satu unit HP.
“HSB ini kita amankan ketika ia sedang tidur didalam kamarnya. Saat itu juga petugas membangunkannya. Setelah pintu kamar dibuka petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan serta kamar.
Dari penggeledahan itu, dibawah kasur tempat tidur ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan diakui adalah miliknya” kata Yaddi
Sementara itu pada selasa 10 November 2020 Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan pelaku DR di pinggir jalan di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti sebanyak 16 paket narkotika yang diduga sabu sabu. Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lain untuk menjerat pelaku
Yaddi mengatakan penangkapan pelaku DR ini dengan cara petugas melakukan transaksi dengan pelaku ( undercover buy), dilakukan dipinggir jalan di Jorong Sungai Jambu pukul 00.15 wib,” ungkap Yaddi
Pada saat itu juga, petugas melakukan pengeledahan dibadan dan dirumah pelaku. Dirumah pelaku petugas menemukan dibawah lemari TV sebuah kotak. Dalam kotak tersebut ditemukan empat belas paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu.
Dari keterangan pelaku, empat belas paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan,” ujarnya.
Lanjut Yaddi mengatakan, pelaku tidak saling berhubungan alias tidak ada keterkaitan saat menjalankan profesi sebagai pengedar. Katanya
Keempat pelaku dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, kata Yaddi mengakhiri (*)
0 Comments