HIMBAU PELAKU USAHA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DITEMPAT KERJA 

iklan adsense

HIMBAU PELAKU USAHA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DITEMPAT KERJA 

BUKITTINGGI, Pionir --- Bhabinkamtibmas Kelurahan Puhun Pintun Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Polsek Kota Bukittinggi Aiptu Syaifullah SH, MH melakukan silaturahmi sekaligus monitoring penerapan pencegahan Covid-19 dengan pelaku usaha di wilayah binaannya. Pada Selasa 24 November 2020. 

Dikatakan Aiptu Syaifullah bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka menjalin silaturahmi dengan para pelaku usaha di Kota Bukittinggi sekaligus monitoring penerapan pencegahan Covid-19 atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

Pada saat itu Aiptu Syaifullah menyampaikan imbauan kepada pemilik perusahaan agar para karyawan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) saat memasuki area kerja. Seperti memeriksa suhu badan, mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak. 

Dikatakan Syaifullah Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Aktivitas masyarakat saat ini mulai meningkat yang dapat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di lingkungan tempat kerja. 

Syaifullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, salah satunya adalah penerapan pencegahan Covid-19 khususnya di lingkungan kerja. 

Dijelaskan Syaifullah Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor saja, bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mall, dan pekerja bengkel,” ucapnya 

Lanjut Syaifullah menjelaskan, kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh kelompok tempat kerja/pelaku usaha, seperti pasar, hotel, restoran, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif. 

Disamping itu Syaifullah juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar. Dalam perda AKB tersebut setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan, diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta.  

Ia juga mengingatkan pelaku usaha bahwa dalam Perda Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, ungkapnya menjelaskan (firman sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments