KAPOLRES BUKITTINGGI TABUH GENDERANG PERANG TERHADAP NARKOBA
Dikatakannya, berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.
Begitu juga dengan tekad menjadikan narkoba sebagai musuh bersama telah pula ditanamkan dalam diri masyarakat. Namun narkoba masih saja merajalela.
“Melihat perkembangan narkoba yang kian hari kian tak terkendali, menjadikan narkoba sebagai musuh bersama tentulah merupakan sebuah langkah yang tepat. Namun semuanya akan menjadi sia-sia bila narkoba yang telah dijadikan musuh itu tidak diperangi.
Sebab musuh masih bebas berkeliaran dan menyusup ke sana ke mari sesuai dengan yang diingini,” kata Dody Prawiranegara.
Dikatakannya, maka celakalah orang-orang yang menjadikan narkoba sebagai musuh hanya sebatas selogan belaka. Sebab, bukan tak mungkin musuh yang bernama narkoba itu menyusup ke lingkungan keluarganya, dan menyerang orang-orang yang mereka cintai.
Karena itulah kata Dody, selagi masih ada waktu, sebelum keluarga masing-masing kita disusupi musuh berlabel narkoba, tentukan sikap pasti, sinsingkan lengan untuk secara sadar dan nyata berperang terhadap narkoba.
Sebagai Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar), kata Dody ia selalu mengingatkan jajarannya agar selalu bergerak “memerangi” penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Kenapa narkoba wajib diperangi ? Sebab, fakta membuktikan bahwa narkoba di negara kita sudah bagaikan darah dalam nadi, yang mengalir dari kepala sampai ke ujung rambut. Bahkan, narkoba sudah mengitai dan siap memangsa seluruh keluarga yang ada di tanah air ini,” ujar Dody.
AKBP Dody Prawiranegara merasa bersyukur karena punya personel yang sejalan dengan harapannya. Buktinya Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH pada Senin malam 23 November 2020 baru saja menagkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah masing-masing berinisial RY (21) warga Manggis Ganting Kota Bukittinggi dan DP (25) warga Ampang Gadang Kabupaten Agam.
“Kedua pelaku ini ditangkap sekitar jam 21.00 WIB di kawasan Bukit Apit Kota Bukittinggi, dan pada saat diamankan kedua pelaku sedang sedang mengendarai sepeda motor yang mana pelaku RY sedang mendorong sepeda motor milik DP yang rusak,” kata AKP Aleyxi Aubedillah.
Dikatakannya, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap RY ditemukan barang bukti 4 paket kecil sabu yang disimpan pada saku celana sebelah kiri, 10 butir pil extacy warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan pada kantong baju.
Sedangkan pada pelaku DP ditemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening yang disimpan pelaku dalam case HP yang diletakkan dalam jaket yang digunakan pelaku.
AKP Aleyxi menambahkan selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kost Pelaku RY di kawasan Manggis Ganting. Di lokasi ini tim kembali menagkap seorang pelaku berinisial MA (19), warga Kapeh Panji, Kabupaten Agam yang tengah berada di rumah kost tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MA, tim menemukan setumpuk narkotika diduga jenis ganja dalam kantong celana kanan pelaku.
Ketiga pelaku dan barang bukti akhirnya ditahan di Mako Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AKP Aleyxi Aubedillah menyebutkan, terhadap RY dan DP dijerat dengan pasal 114 jo 112, sedangkan MA dengan pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Firman Sikumbang)
0 Comments