KAPOLSEK BUKITTINGGI GENCARKAN PEMBINAAN BUDAYA HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT
Untuk itu pulalah kata Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra SH, SIK pada Pionir, Sabtu siang 21 November 2020, pihaknya terus melakukan kegiatan pembinaan budaya hukum di tengah masyarakat.
“Pada hari Kamis pagi 19 November 2020 kita baru saja melakukan pembinaan dan memfasilitasi Kamtibmas Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) di aula kecamatan setempat. Kegitan tersebut dibuka oleh Camat MKS Erizal S.Sos,” kata Dedy Adriansyah Putra.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bukittinggi diwakili oleh Panit 2 Binmas Ipda Hero, Danramil 01 atau mewakili, LPM kelurahan dan para Bhabinsa serta Bhabinkantibmas se-Kecamatan Guguk Panjang. AKP Dedy Adriansyah Putra menyebutkan, kegiatan ini penting dilakukan, karena tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahya terorisme di wilayahya masing-masing.
“Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Dedy Adriansyah Putra.
AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan.
“Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum,” katanya menjelaskan.
Demikian juga kata AKP Dedy Adriansyah Putra, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI.
Kepala Desa/Lurah harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Babinsa kata AKP Dedy Adriansyah Putra menambahkan, tugas pokok dan fungsinya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor : Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).
Untuk itu kata dia menambahkan, dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama, yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudka kamtibmas dan membangun kemitraan.
“Tidak hanya itu, ketiga unsur pilar ini juga harus dapat membangun kemitraan, berpartisipasi aktif dan juga ikut pro aktif dengan kegiatan masyarakat.Ini dilakukan sekaligus untuk melakukan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap bahaya terorisme di wilyahnya,” ungkap AKP Dedy Adriansyah Putra. (Firman Sikumbang)
0 Comments