OPERASI YUSTISI POLSEK BUKITINGGI MENJARING 11 ORANG PELANGGAR PROKES
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Kota Bukittinggi itu menjaring 11 orang yang tidak memakai Masker, kepada mereka diberikan sanksi sosial dan memakaikan rompi bertuliskan saya adalah "pelanggar protol kesehatan" kata Waka Polsek Bukittinggi Iptu Rosminarti SH pada Pionir.
Dikatakan Rosminarti, operasi yang dilakukan itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019 tentang Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu tambah Iptu Rosminarti, juga Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020 tentang pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker.
Rosminarti menyebutkan, dalam operasi yang dilakukan itu disampaikan juga perihal isi Perkap, Pergub dan Perwako tentang aturan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
"Saat itu, selain melakukan peneguran, tim juga mendata identitas para pelanggar aturan protokol kesehatan." Katanya menjelaskan (Firman Sikumbang)
0 Comments