OPERASI YUSTISI POLSEK BUKITINGGI MENJARING 11 ORANG PELANGGAR PROKES

iklan adsense

OPERASI YUSTISI POLSEK BUKITINGGI MENJARING 11 ORANG PELANGGAR PROKES 

BUKITTINGGI, PIONIR-- Tim Gabungan Yustisi Polsek Kota Bukittinggi yang terdiri dari TNI- Satpol PP Menggelar Operasi Penertiban Disiplin Dan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di depan Mako Polsek setempat pada Sabtu 21 November 2020

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Kota Bukittinggi itu menjaring 11 orang yang tidak memakai Masker, kepada mereka diberikan sanksi sosial dan memakaikan rompi bertuliskan saya adalah "pelanggar protol kesehatan" kata Waka Polsek Bukittinggi Iptu Rosminarti SH pada Pionir. 

Dikatakan Rosminarti, operasi yang dilakukan itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019 tentang Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Selain itu tambah Iptu Rosminarti, juga Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020 tentang pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker.  

Kemudian berdasarkan Pergub Nomor :37 tahun 2020 tentang Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.  

Rosminarti menyebutkan, dalam operasi yang dilakukan itu disampaikan juga perihal isi Perkap, Pergub dan Perwako tentang aturan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.  

"Saat itu, selain melakukan peneguran, tim juga mendata identitas para pelanggar aturan protokol kesehatan." Katanya menjelaskan (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments