PASTIKAN TAHAPAN PILKADA 2020 TERAPKAN PROKES
Setidaknya ada tiga instrumen hukum yang dapat digunakan oleh pihak terkait dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada serenak 9 Desember 2020 mendatang.
Pertama, peraturan daerah (perda) dengan pelaksana di lapangannya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didukung Polri dan TNI.
Kedua, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dengan pelaksana utamanya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang didukung oleh TNI, Polri, dan Satpol PP.
Terakhir adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantina Kesehatan dengan Polri sebagai penegak hukumnya dibantu Satpol PP dan didukung TNI.
Memang tidak mudah. Sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah masif dilakukan, namun secara kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pelangaran yang didalangi oleh masing- masing pasangan calon (Paslon).
Disinilah peran penting Polri sebagai pengemban fungsi pemerintahan yang bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, untuk bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan damai dan tertib.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul. SH menegaskan, pengawalan kegiatan kampanye itu wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19, guna memastikan kegiatan itu telah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Saat itu petugas mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan," kata Anazrul
Dikatakannya, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 mengatur pula secara spesifik apa saja larangan yang dilakukan dalam pelaksanaannya.
Semua itu kata Anazrul, tertuang dalam Bab XIA yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi masing-masing peserta.
Ia juga menjelaskan ada beberapa larangan dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan KPU tersebut, diantaranya dilarang melibatkan anak-anak, ibu hamil hingga lansia saat kampanye.
Larangan itu kata Anazrul menjelaskan, diatur dalam Pasal 88E, (1) Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan. Kemudian, dilarang melanggar ketentuan protokol Covid-19.
Dikatakannya, peraturan itu disesuaikan dengan Pasal 88A yang berbunyi, (1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan serentak lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
“Dalam pantauan petugas hari itu, kegiatan kampanye tertutup calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Paslon no 3 Refrizal dan Happy Neldy di Durian Ajung Kanagarian Batu Gadang Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Iptu Anazrul. (Firman Sikumbang)
0 Comments