POLRES BUKITTINGGI BERTEGAS-TEGAS PADA ANGGOTA HOG SBC PELAKU PENGEROYOKAN
Berawal dengan menetapkan dua tersangka, akhirnya Polres Bukittinggi dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH akhirnya menetapkan lima anggota HOG SBC itu sebagai tersangka, mereka adalah BS (16), RHS (48), JA (26), TR (33), dan RHS (48).
Dalam penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, bahkan disua pula fakta ada sejumlah moge yang dikendarai rombongan HOG SBC yang diduga berstatus bodong, karena motor-motor tersebut tak dilengkapi surat-surat resmi, seperti STNK. Ini pun diakui Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Pionir.
Lima motor tersebut, termasuk 19 moge lainnya milik anggota HOG SBC ditahan di Polres Bukittinggi," kata Dody, Minggu sore 8 November 2020.
Fakta lain yang sempat diungkap pihak Polres Bukittinggi dalam kasus pengeroyokan Serda M Yusuf dan Serda Mistar tersebut, seorang tersangka berinisial BS yang merupakan anak baru gede (ABG), dimana awalnya data kelahiran BS ini 18 tahun. Namun dari dari akta kelahiran ternyata masih 16 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, BS menendang kepala korban Serda M Yusuf dan memukul Serda Mistar. Kemudian tersangka MS (49) mengancam akan menembak kepala Serda Yusuf serta membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.
Berikutnya ada tersangka RHS (48), yang melakukan pemukulan terhadap Serda Mistari sebanyak tiga kali. Tersangka keempat adalah JA (26), yang memukul Serda Mistari di bagian kepala dan memukul Serda Yusuf. Sedangkan tersangka terakhir, TR (33), mendorong tubuh Serda Yusuf.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polisi menyerahkan berkas tahap I kelima tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh kelompok motor gede di Bukittinggi itu pada pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada 6 November 2020.
"Dari 5 orang tersangka, satu orang adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Dody.
Dikatakan, empat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Juncto 351 Juncto 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto 351 juncto 56 KUHPPidana juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ADAKAN KONFRENSI PERS
"Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka anggota Club motor HOG dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) dan BS (16). Dari 5 orang tersangka tersebut 1 orang merupakan anak dibawah umur dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata Satake Bayu dalam konfrensi pers tersebut.
Dikatakan Dody, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira jam 16.40 Wib, di depan counter hand phone Simpang Tarok, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Dalam perkara ini kata Dody menambahkan, barang bukti yang disita berupa satu unit helm full face merk Simpson warna hitam dengan kaca helm bening milik tersangka BS, satu pasang sepatu jenis boots merek Timberline warna hijau lumut milik tersangka BS, 1 satu helai celana jeans warna hitam beserta ikat pinggang warna hitam milik tersangka BS.
Lalu, satu unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih - merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera Gopro milik tersangka JD, satu pasang sepatu jenis boots warna coklat milik tetsangka TR, satu buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik tersangka TR, tiga keping CD-R yang berisikan rekaman CCTV dari Toko V2 BOUTIQUE yang berdurasi durasi 7 menit 58 detik dan rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh para tetsangka yang berdurasi 51 detik, 21 detik, Durasi 29 detik. (Firman Sikumbang)
0 Comments