POLRES BUKITTINGGI SERIUS, SERAHKAN TERSANGKA PENGANIAYAAN ANGGOTA TNI KE KEJARI
BUKITTINGGI, Pionir--Lantaran terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama pada Jum’at 30 Oktober 2020, sekitar jam 16.40 WIB di pinggir jalan raya Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan empat orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan itu ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis 26 November 2020.
Kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara SH, SIK, MH pada Pionir Kamis sore, mengatakan, melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.
"Karena barang bukti, saksi dan hal yang diperlukan dalam proses penyidikan sudah lengkap serta kelengkapan berkas sudah dinyatakan lengkap juga maka untuk proses selanjutnya diserahkan ke kejaksaan," kata Dody.
Bahkan kata Dody, ia bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal menyaksikan berkas tahap dua tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48) dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi lengkap dengan barang bukti yang digunakan tersangka ketika melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Dikatakan Dody, berkas keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa 24 November 2020 lalu dan telah diserahkan ke kejaksaan.
"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," kata AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense
0 Comments